Tuesday, 12 January 2016

Tarif Dasar Listrik Januari 2016 Turun

Diawal tahun 2016 bulan jauari ini PT PLN selaku perusahaan penyedia energi listrik mengeluarkan penyesuaian tarif dasar listrik yang jika dibandingkan dengan tarif dasar listrik adjusment yang dikeluarkan bulan desember 2015 mengalami penurunan.

Hal ini berlaku untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak disubsidi pemerintah. Jika dibandingkan bulan lalu 10 dari 12 golongan tarif tersebut mengalami penurunan hingga Rp 100,00. hal ini disebabkan oleh penguatan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dan penurunan harga minyak mentah dunia.

Tarif rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) keatas turun dari RP. 1.508,38 per kilo watt hour (kWh) pada bulan desember 2015, menjadi Rp. 1.409,16 pada Januari 2016. Tarif bisnis daya 6.600 VA keatas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA juga turun hingga Rp. 100,00. Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari bulan lalu.

Sesuai peraturan menteri (PERMEN) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM  No 09/2015 , tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dolar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Berikut kedua belas golongan tarif yang menerapkan mekanisme  tariff adjustment :
 1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
 2. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 2.200 VA
 3. Rumah Tangga R-2/Tegangan Rendah (TR) daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
 4. Rumah Tangga R-3/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA keatas
 5. Bisnis B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA
 6. Bisnis B-3/Teganagn Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
 7. Industri I-3/ Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
 8. Industri I-4/Tengan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA keatas
 9. Kantor Pemerintahan P-1/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA
 10. Kantor Pemerintah P-2/Teganagn Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/Tegangan Rendah
12. Layanan Khusus TR/TM/TT







Sumber : http://www.pln.co.id