Apa itu P2TL ?
Siapakah Petugas P2TL itu ?
Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
Info lebih lanjut hubungi Contact Center PLN 123
dikutip dari www.pln.co.id
- Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik – selanjutnya disingkat P2TL – adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
- Beberapa istilah dalam P2TL :
- JTL (Jaringan Tenaga Listrik) adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) atau Tegangan Ekstra Tinggi (TET)
- Sambungan Tenaga Listrik (STL) adalah penghantar dibawah atau diatas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.
- Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik pelanggan sesudah Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.
- APP (Alat Pembatas dan Pengukur) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca bayar.
Siapakah Petugas P2TL itu ?
- Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :
- Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
- Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
- Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
- Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
- Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.
- Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :
- Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
- Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
- Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
- Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :
- Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
- Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
- Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
- Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
- Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
- Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.
- Bagaimana jika rumah anda kedatangan Tim P2TL ?
- Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
- Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
- Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan.
- Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
- Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
- Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
- Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Info lebih lanjut hubungi Contact Center PLN 123
dikutip dari www.pln.co.id
No comments:
Post a Comment