Sunday, 22 November 2015

Membuat Paspor dikantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta



Sudah menjadi persyaratan utama jika kita ingin pergi keluar nergeri harus memiliki paspor yang berfungsi sebagai pengenal kita dinegara orang atau diluar indonesia yang secara internasional telah disepakati passport sebagai identitas diri seseorang yang akan mengunjungi negara lain dan ktp kita tidak berlaku diluar negeri sebagai identitas diri seseorang.

Pengalaman pribadi saya membuat paspor adalah pada bulan november tahun 2015 saya mendapat tugas untuk menjalani dinas ke negara korea selatan dan pada saat itu waktu yang diberikan adalh sangat mepet yaitu tudak lebih dari 2 minggu dari hari keberangkatan dan pada saat itu saat berkata akan mencoba ngengurusnya ketika mendapat perintah dari atasan tempat saya bekerja.

Dalam mengurus pembuatan pospor adalah bukan perkara mudah karena kita harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap seperti ktp, kartu keluarga, akte kelahiran, buku nikah dan semuanya itu akan diverivikasi oleh petugas imigrasi tidak boleh satu pun ada kelain data misalnya nama, temat dan tanggal lahir, nama orang tua dan sebagainya.

Kantor imigrasi yang saat itu saya pilih untuk mengurus paspor akhirnya saya pilih kantor imigrasi (Kanim) bandara internasional soekarno hatta selain dekat dengan rumah yang kebetulan saya bertempat tinggal didaerah cengkareng dan jenis paspor yang saya pilih paspor biasa 48 halaman

Peta lokasi Kanim Bandara Soekano Hatta

 

Untuk syarat-syaratnya :
Dikutip dari http://www.imigrasi.go.id
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

I.          WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
 III.    Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Untuk  diagram alurnya sebagai berikut :
Dikutip dari http://www.imigrasi.go.id


Pada hari h saya mengurus paspor berkat informasi yang saya dapat dari seorang kerabat yang pernah mengurus paspor untuk pergi umroh disarankan oleh beliau saya agar menurusnya dibandara internasional soekarno hatta dan untuk proses pembuatan paspor dikantor imigrasi bandara soekarno hatta untuk jalur proses dibagi 2 jalur online melaui situs direktorat jendral imigrasi departemen hukum dan hak asasi manusia http://www.imigrasi.go.id 

Untuk yang mengurus paspor dibagi dalam 2 barisan antrian yaitu online dan langsung dan untuk yang langsung datang persayaratannya diperiksa terlebih dahulu oleh pihak petugasn seperti untuk photo copy ktp harus ukuran besar a4 tidak boleh ukuran kecil dan bagi yang belum dalam ukuran besar a4 dibelakang kantor imigrasi terdapat tempat photocopy jadi kita tidak perlu repot-repot untuk mencari tempat photocopy diluar kantor imigrasi bandara soeta

Kelengkapan dokumen-dokumen yang waktu itu saya bawa selain photo copy juga aslinya ktp, kk, akte kelahiran, buku nikah, surat pengantar dari perusahaan dan tambahan untuk surat keterangan penambahan nama karena jika suatu saat nanti ada rencana akan menjalani umroh atau haji ketanah suci maka kita harus memiliki nama minimal 3 suku kata dan kebetulan jika nama kita kita 1 suku kata maka kita harus menambahkan 2 suku kata dan diambil dari nama orangtua dan kakek kita


Setelah melengkapi dokumen-dokumen dan mendapatkan formulir dari petugas dan kita mengisinya maka kita dipersilahkan kedalam ruangan untuk proses pembuatan dan kita mengambil nomor antrian kita akan dipanggil sesuai nomor antriannya dan data kita akan diinput, dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas imigrasi,  selain itu kita juga akan diwawancarai untuk keperluan apa kita membuat paspor dan akan berapa lama kita berada dinegara yang akan kita kunjungi setelah itu petugas akan mengambil photo secara langsung kemudian sidik jari kesepuluh tangan kita dan scan biometrik untuk kedua mata kita  setelah proses tersebut selesai kita diberikan struk biaya yang harus dikeluarkan Rp 300.000 untuk biaya paspor dan Rp 55.000 untuk biaya Jasa T1 Biometrik (sidik 10 jari dan mata) jadi total Rp. 355.000 dan harus dibayarkan ke bank BNI setelah dan proses tersebut tidak kurang 1 (buka kantor imigrasi sekitar jam 08.00) jam diluar proses mengantri jika ditotal dari mulia datang jam 05.00 s/d jam 09.00 kurang lebih membutuhkan waktu 4 jam

Dokument struk tanda terima permohonan tertulis nama pemohon dan lengkap total biayanya real sesuai dengan  yang tertera tanpa ada pungli dan setelah kita mendapatkan ini oleh petugas baru kita bisa membayarkannya ke Bank BNI




Setelah kita mendapatkan struk seperti diatas artinya proses pungurusan paspor kita sudah selesai selanjutnya kita membayarkannya ke Bank BNI dan untuk pembayarannya diBank BNI kita dikenakan biaya tambahan untuk administrasi Bank yaitu Rp. 5.000 jadi total biaya pengurusan paspor yang saya keluarkan adalah Rp. 360.000 tanpa adanya biaya embel-embel lagi atau tanpa biaya tidak resmi jadi sebaiknya kita jangan mengurus paspor melalui perantara karena prosesnya pun tidak terlalu sulit tinggal kita lengkapi syarat-syarat dokumennya saja dan meluangkan waktu 1-3 jam

Struk bukti pembayaran keBank BNI dan ini kita gunakan untuk mengambil paspor yang sudah jadi setelah 3 hari, untuk pengambilan pengambilan paspor diloket pengambilan paspor dengan menyerahkan bukti pembayaran kebank.








1 comment:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete