Sunday, 22 November 2015

Membuat Paspor dikantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta



Sudah menjadi persyaratan utama jika kita ingin pergi keluar nergeri harus memiliki paspor yang berfungsi sebagai pengenal kita dinegara orang atau diluar indonesia yang secara internasional telah disepakati passport sebagai identitas diri seseorang yang akan mengunjungi negara lain dan ktp kita tidak berlaku diluar negeri sebagai identitas diri seseorang.

Pengalaman pribadi saya membuat paspor adalah pada bulan november tahun 2015 saya mendapat tugas untuk menjalani dinas ke negara korea selatan dan pada saat itu waktu yang diberikan adalh sangat mepet yaitu tudak lebih dari 2 minggu dari hari keberangkatan dan pada saat itu saat berkata akan mencoba ngengurusnya ketika mendapat perintah dari atasan tempat saya bekerja.

Dalam mengurus pembuatan pospor adalah bukan perkara mudah karena kita harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap seperti ktp, kartu keluarga, akte kelahiran, buku nikah dan semuanya itu akan diverivikasi oleh petugas imigrasi tidak boleh satu pun ada kelain data misalnya nama, temat dan tanggal lahir, nama orang tua dan sebagainya.

Kantor imigrasi yang saat itu saya pilih untuk mengurus paspor akhirnya saya pilih kantor imigrasi (Kanim) bandara internasional soekarno hatta selain dekat dengan rumah yang kebetulan saya bertempat tinggal didaerah cengkareng dan jenis paspor yang saya pilih paspor biasa 48 halaman

Peta lokasi Kanim Bandara Soekano Hatta

 

Untuk syarat-syaratnya :
Dikutip dari http://www.imigrasi.go.id
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

I.          WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
 III.    Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Untuk  diagram alurnya sebagai berikut :
Dikutip dari http://www.imigrasi.go.id


Pada hari h saya mengurus paspor berkat informasi yang saya dapat dari seorang kerabat yang pernah mengurus paspor untuk pergi umroh disarankan oleh beliau saya agar menurusnya dibandara internasional soekarno hatta dan untuk proses pembuatan paspor dikantor imigrasi bandara soekarno hatta untuk jalur proses dibagi 2 jalur online melaui situs direktorat jendral imigrasi departemen hukum dan hak asasi manusia http://www.imigrasi.go.id 

Untuk yang mengurus paspor dibagi dalam 2 barisan antrian yaitu online dan langsung dan untuk yang langsung datang persayaratannya diperiksa terlebih dahulu oleh pihak petugasn seperti untuk photo copy ktp harus ukuran besar a4 tidak boleh ukuran kecil dan bagi yang belum dalam ukuran besar a4 dibelakang kantor imigrasi terdapat tempat photocopy jadi kita tidak perlu repot-repot untuk mencari tempat photocopy diluar kantor imigrasi bandara soeta

Kelengkapan dokumen-dokumen yang waktu itu saya bawa selain photo copy juga aslinya ktp, kk, akte kelahiran, buku nikah, surat pengantar dari perusahaan dan tambahan untuk surat keterangan penambahan nama karena jika suatu saat nanti ada rencana akan menjalani umroh atau haji ketanah suci maka kita harus memiliki nama minimal 3 suku kata dan kebetulan jika nama kita kita 1 suku kata maka kita harus menambahkan 2 suku kata dan diambil dari nama orangtua dan kakek kita


Setelah melengkapi dokumen-dokumen dan mendapatkan formulir dari petugas dan kita mengisinya maka kita dipersilahkan kedalam ruangan untuk proses pembuatan dan kita mengambil nomor antrian kita akan dipanggil sesuai nomor antriannya dan data kita akan diinput, dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas imigrasi,  selain itu kita juga akan diwawancarai untuk keperluan apa kita membuat paspor dan akan berapa lama kita berada dinegara yang akan kita kunjungi setelah itu petugas akan mengambil photo secara langsung kemudian sidik jari kesepuluh tangan kita dan scan biometrik untuk kedua mata kita  setelah proses tersebut selesai kita diberikan struk biaya yang harus dikeluarkan Rp 300.000 untuk biaya paspor dan Rp 55.000 untuk biaya Jasa T1 Biometrik (sidik 10 jari dan mata) jadi total Rp. 355.000 dan harus dibayarkan ke bank BNI setelah dan proses tersebut tidak kurang 1 (buka kantor imigrasi sekitar jam 08.00) jam diluar proses mengantri jika ditotal dari mulia datang jam 05.00 s/d jam 09.00 kurang lebih membutuhkan waktu 4 jam

Dokument struk tanda terima permohonan tertulis nama pemohon dan lengkap total biayanya real sesuai dengan  yang tertera tanpa ada pungli dan setelah kita mendapatkan ini oleh petugas baru kita bisa membayarkannya ke Bank BNI




Setelah kita mendapatkan struk seperti diatas artinya proses pungurusan paspor kita sudah selesai selanjutnya kita membayarkannya ke Bank BNI dan untuk pembayarannya diBank BNI kita dikenakan biaya tambahan untuk administrasi Bank yaitu Rp. 5.000 jadi total biaya pengurusan paspor yang saya keluarkan adalah Rp. 360.000 tanpa adanya biaya embel-embel lagi atau tanpa biaya tidak resmi jadi sebaiknya kita jangan mengurus paspor melalui perantara karena prosesnya pun tidak terlalu sulit tinggal kita lengkapi syarat-syarat dokumennya saja dan meluangkan waktu 1-3 jam

Struk bukti pembayaran keBank BNI dan ini kita gunakan untuk mengambil paspor yang sudah jadi setelah 3 hari, untuk pengambilan pengambilan paspor diloket pengambilan paspor dengan menyerahkan bukti pembayaran kebank.








Video call diluar Negeri tanpa Pulsa dengan Line di Android


Komunikasi adalah hal yang penting bagi semua orang dimanapun berada dan dengan siapapun juga seperti kita sadari untuk berkomunikasi pada saat kita berada dikota dan negara kita sendiri tentunya akan lebih mudah dan murah jika dibandingkan dengan diluar negeri yang notabenenya terpisahkan oleh jarak yang beribu-ribu kilometer dipisahkan oleh lautan serta benua tentunya akan sangat mahal jika kita tetap menggunakan nomor kartu handphone yang kita pakai karena kita harus mendaftarkan nomor kita dan tarifnya berbeda karena terkena tarif roaming internasional.


Untuk melakukan komunikasi bila kita berada diluar negeri tentunanya kita mangalami kesulitan ini berdasarkan pengalaman pribadi yang pernah saya alami pada waktu pengalaman pertama kali pergi keluar negeri yang waktu itu menjalani tugas kerja kebetulan negara yang dituju saat itu negara Korea Selatan bulan nopember tahun 2014 dan stay disana saya kurang lebih 5 hari dan pada waktu itu saya sama sekali contactless dengan keluarga istri  dan anak-anak  saya tercinta karena tidak berkomunikasi dan tentunya kita mengalami perasaan yang was-was serta kecemasan yang mendalam karena tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga kita itu adalah sedikit pengalaman saya yg tidak dapat berkomunikasi diluar negeri hari demi hari berlalu hingga akhirnya saya kembali ketanah air dan dengan harapan tidak terjadi apa-apa dengan keluarga yang saya tinggalkan selama 5 hari berada dikorea selatan dan akhirnya selepas sampai dirumah keluarga yang saya tinggalkan baik-baik saja.
 

Pengalaman pribadi yang kedua saya saat pergi keluar negeri yang kedua yaitu kenegara Vietnam sama dengan yang terdahulu tujuan saya untuk tugas dinas kerja dan stay bulan juli tahun 2015 disana untuk 4 hari, dinegara yang masih satu kawasan dengan Indonesia yaitu ASEAN atau Asia Tenggara untuk masuk kenegara ini dibebaskan visa dan hanya menggunakan paspor.

Dipengalaman berkomunikasi saya yang kedua ini lebih baik dari yang pertama saat ke korea selatan karena seiring perkembangan jaman dan teknologi saya memanfaatkan sebuah aplikasi android yaitu line seperti kita ketahui perkembangan gadget saat ini sangat pesat dan tidak bisa terbendung dan semua itu berbasiskan data base connectivity semua atau kita harus mempunyai paket pulsa data dari provider seluler untuk bisa menggunakan fasilitasnya seperti audio phone call dan yang menarik tentunya video call.


Tampilan jendela panggilan masuk Line




Untuk bisa berkomunikasi dengan line pertama-tama kita harus menginstall aplikasi line dihandphone yang akan digunakan untuk video call dan bisa didownload android Playstore dengan gratis langkah selanjutnya kita harus registrasi sesuai dengan data nomor handphone dan email yang terdaftar pada gmail, setelah proses registrasi kita baru bisa menggunakan aplikasi line untuk video call untuk mode connection bisa menggunakan paket data ataupun wifi (wireless) connection sesuai yang kita miliki pada pengalaman saya saat divietnam berkomunikasi dengan keluarga biasanya saya memanfaatkan fasilitas free yang disediakan oleh hotel tempat saya menginap yaitu nenggunakan wifi yang disediakan hanya pada area main loby dan reservasi dan breakfast area sementara untuk wifi diguest room dikenakan charge,  jadi saya berkomunikasi menggunakan line pada pagi, sore dan malam hari untuk mengetahui keadaan keluarga dirumah.  
 
Perlu diperhatikan untuk mendapatan kwalitas komunikasi yang baik kita perlu mendapatkan sambungan data/wifi yang baik tidak terputus-putus dan bandwitch data yang bagus juga dan dalam berkomunikasi video call dengan line kita tidak dibatasi oleh durasi waktu selama handphone kita masih memiliki battery yang mencukupi kita bisa terus bisa berkomunikasi.